Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi, 7 dari Kalbar
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Tujuh tersangka di antaranya berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan penanganan perkara karhutla korporasi telah menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit saat memaparkan perkembangan penanganan karhutla di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pipit menjelaskan, aparat kepolisian menangani 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan tersebut dilakukan oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Disusul Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Riau enam laporan.
Adapun Polda Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan. Polda Jambi menerima dua laporan, sedangkan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Dari sembilan tersangka dalam perkara karhutla korporasi tersebut, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat. Sementara itu, masing-masing satu tersangka berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
223 Tersangka Kasus Karhutla Perorangan
Selain mengusut keterlibatan korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.
Berdasarkan data yang disampaikan Pipit, polisi telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Kepolisian akan terus menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pipit menyebut ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perkara tersebut.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan karena dianggap murah, mudah, dan efektif.
Penindakan terhadap pelaku, baik perorangan maupun yang melibatkan korporasi, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan lahan. (AD)
Foto: Antara





