Pemerintah Usulkan Jamaah Haji 2027 Bayar Rp42,8 Juta, Total BPIH Capai Rp107 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta. Dari total biaya tersebut, calon jamaah diusulkan hanya menanggung sekitar Rp42,8 juta atau sekitar 40 persen.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan sisa biaya sekitar Rp64,2 juta atau sekitar 60 persen diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jika total BPIH sebesar Rp107 juta, maka yang dibayarkan jamaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp64,2 juta ditanggung melalui nilai manfaat BPKH,” ujar Dahnil, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dahnil, usulan tersebut merupakan perubahan skema pembiayaan dibandingkan musim haji sebelumnya. Pemerintah mengusulkan porsi pembayaran jamaah diperkecil, sementara kontribusi dari nilai manfaat BPKH diperbesar agar beban biaya yang ditanggung masyarakat menjadi lebih ringan.
Ia menjelaskan besaran usulan BPIH disusun berdasarkan perhitungan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mengalami kenaikan. Beberapa faktor yang memengaruhi di antaranya meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi hotel, hingga layanan di kawasan masyair yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.
Meski terdapat kenaikan biaya operasional, pemerintah menilai kondisi ekonomi global yang masih belum stabil menjadi alasan penting untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan jamaah tidak semakin berat. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam skema yang diusulkan, sekitar 40 persen biaya akan dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar 60 persen ditopang oleh nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH hanya menanggung sekitar 38 persen.
Dahnil berharap perubahan komposisi tersebut dapat memperoleh persetujuan dari Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sehingga biaya yang harus dibayarkan calon jamaah pada musim haji 2027 dapat lebih terjangkau.
Pemerintah juga menilai peningkatan kontribusi dari nilai manfaat BPKH masih berada dalam batas yang aman. Salah satu pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pelaksanaan haji yang masih dibatasi pada 2022.
Usulan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. (AD)
Foto: Antara








