OJK: Pembaruan SLIK 3 Hari Beri Kepastian, Prinsip Kehati-hatian Tetap Harus Dijaga
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memangkas waktu pembaruan data kredit lunas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari mendapat apresiasi dari kalangan perencana keuangan. Langkah tersebut dinilai mampu memberikan kepastian bagi debitur, namun tetap harus dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana mengatakan percepatan pembaruan data SLIK akan memudahkan masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya saat mengajukan fasilitas pembiayaan baru.
“Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat lebih cepat memperoleh pembaruan status kredit, sehingga tidak terkendala ketika mengajukan fasilitas pembiayaan baru,” ujar Elvi Diana dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain mempercepat pembaruan data, OJK juga menetapkan batas minimum nominal kredit yang dicatat dalam informasi debitur SLIK sebesar Rp1 juta. Menurut Elvi, kebijakan tersebut akan membuat sistem pencatatan menjadi lebih efisien dan meningkatkan relevansi informasi kredit.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan layanan administrasi tidak boleh diartikan sebagai ruang untuk melonggarkan proses penyaluran kredit.
“Keputusan pemberian kredit tetap harus didasarkan pada analisis kelayakan yang komprehensif, rekam jejak calon debitur, manajemen risiko yang baik, tetap dilakukannya due diligence, penerapan kebijakan layanan pelanggan serta penerapan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Elvi menilai percepatan pembaruan data SLIK merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan sektor jasa keuangan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen seluruh lembaga jasa keuangan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit serta stabilitas sistem keuangan.
Dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kemudahan layanan dan prinsip kehati-hatian, kebijakan baru OJK diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, kuat, dan berkelanjutan. (AD)
Foto: Antara








