Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Sita 30.436 Butir Obat Keras Daftar G, 14 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 hingga 23 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan beserta puluhan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sebelas laporan polisi yang diterbitkan sepanjang Juni 2026.

“Selama periode 1 sampai 23 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 11 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal dengan mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, operasi dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi. Lokasi yang digerebek beragam, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko hingga tempat-tempat yang sengaja disamarkan untuk menghindari perhatian masyarakat dan petugas.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Ada yang menyamarkan lokasi penjualan sebagai toko ponsel, warung hingga bangunan tidak terpakai. Bahkan transaksi dilakukan dengan sistem COD untuk menghindari deteksi,” katanya.

Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, Kecamatan Cikarang Utara menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan aktivitas peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan tersebut.

“Wilayah Cikarang Utara menjadi perhatian khusus kami karena cukup dominan dalam temuan kasus. Pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dari 14 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan rentang usia antara 20 hingga 31 tahun. Polisi menyebut para pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga hasil penjualan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 30.436 butir obat keras daftar G. Selain itu terdapat 14 unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8,4 juta lebih,” ungkapnya.

Kepolisian memperkirakan ribuan masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sekitar 3.043 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan obat keras daftar G. Ini menjadi bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya. (AD)

Foto : Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup