Aktivitas Pematangan Lahan PSEL Jadi Sorotan, LBH GP Ansor Minta Transparansi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan pematangan lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Organisasi tersebut meminta adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait pelaksanaan aktivitas fisik proyek yang dilakukan saat proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berlangsung.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai kondisi tersebut saat mengikuti konsultasi publik penyusunan AMDAL PSEL yang digelar di Kelurahan Ciketing Udik pada Sabtu (20/6/2026). Dalam forum itu, sejumlah warga mempertanyakan keberadaan kegiatan fisik proyek yang telah berjalan meski dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan belum selesai diproses.
Menurut Zaenudin, perwakilan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara selaku pemrakarsa proyek PSEL menyampaikan bahwa kegiatan pematangan lahan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.
“Pernyataan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut. Sebab, di lokasi proyek terdapat papan informasi yang menyebutkan adanya kegiatan pematangan lahan PSEL yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ujar Zaenudin dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, kegiatan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kota Bekasi dengan nilai kontrak mencapai Rp10,15 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Jatisibu Karya Anugerah dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Zaenudin menilai, apabila penyusunan AMDAL masih berlangsung dan persetujuan lingkungan belum diterbitkan, maka pelaksanaan kegiatan fisik yang menjadi bagian dari pembangunan proyek perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memperoleh persetujuan lingkungan melalui mekanisme AMDAL atau UKL-UPL sebelum dilaksanakan.
“Prinsipnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat maupun lingkungan harus menjadi prioritas. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Meski demikian, LBH GP Ansor menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Pihaknya hanya meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai status perizinan lingkungan serta landasan hukum kegiatan pematangan lahan yang sedang berjalan.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pematangan lahan guna meminimalkan potensi gangguan lingkungan maupun risiko yang dapat dirasakan warga sekitar.
LBH GP Ansor Kota Bekasi turut mengusulkan agar kegiatan pematangan lahan dihentikan sementara apabila proses AMDAL dan persetujuan lingkungan memang belum selesai, hingga seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan LBH GP Ansor Kota Bekasi tersebut. (AD)
Foto : Istimewa








