Prabowo Resmikan UU Polri 2026, Atur Jabatan di Luar Institusi hingga Rekrutmen Penyandang Disabilitas
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan strategis yang menyentuh aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pengawasan, hingga modernisasi tugas kepolisian.
Berdasarkan salinan aturan yang ditandatangani pada 17 Juni 2026, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pemberian ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28A yang menyatakan penempatan dapat dilakukan sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penugasan tersebut dapat dilakukan pada kementerian maupun lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan publik, maupun penegakan hukum. Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu, hingga penugasan langsung oleh Presiden.
Perubahan signifikan juga terjadi pada ketentuan usia pensiun anggota Polri. Dalam Pasal 30 ayat 5, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden. Regulasi ini juga membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi personel yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Di sisi lain, pemerintah turut memperluas akses bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat sebagai anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Dalam bidang operasional, revisi UU memperkuat tugas kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Polri kini memiliki mandat khusus untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Selain itu, kepolisian juga diberi tugas melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis, sumber daya alam penting, serta berbagai kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga memperkenalkan Pasal 19A yang menegaskan prinsip dasar pelaksanaan tugas kepolisian. Dalam menjalankan kewenangannya, setiap anggota Polri wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Untuk mendukung prinsip tersebut, sistem pengawasan internal diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, termasuk penggunaan body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan (AI), sistem pengaduan masyarakat, dan berbagai teknologi pendukung lainnya.
Pada sektor pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memasukkan materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta pendekatan humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Institusi Polri juga diwajibkan melaporkan perkembangan pendidikan, penguatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden serta DPR.
Perubahan lain yang mendapat perhatian adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mendorong budaya integritas, profesionalitas, serta peningkatan kinerja Polri.
Kompolnas juga diberikan fungsi tambahan untuk menerima dan menyalurkan aspirasi maupun keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian kepada Presiden dan Kapolri. Lembaga tersebut turut berperan dalam memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian serta pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang, memperkuat paradigma penegakan hukum modern, serta mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. (AD)
Foto : Istimewa








