OJK Genjot Literasi Keuangan Digital, Kejar Ketimpangan dengan Tingkat Inklusi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan masyarakat agar mampu mengimbangi pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga memahami manfaat dan risiko dalam penggunaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan tingkat inklusi keuangan nasional saat ini telah mencapai sekitar 85 persen. Namun, indeks literasi keuangan masih berada di kisaran 65 persen sehingga perlu terus ditingkatkan.
“Kita ingin literasi dan inklusi itu harusnya sama supaya akses pada finance atau pada digitalisasi saat ini sudah begitu marak, itu harus diikuti juga dengan literasi yang memadai. Supaya tidak terekspos pada risiko yang berlebihan,” ujar Adi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Adi menegaskan, meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat terhadap berbagai risiko yang menyertainya, seperti kejahatan siber, penipuan digital, hingga tindak pidana di sektor keuangan yang dapat mengganggu kondisi keuangan masyarakat maupun keberlangsungan usaha.
Selain memperkuat literasi keuangan, OJK juga mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan usaha, digitalisasi, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menurut Adi, OJK telah menjalin sinergi dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, guna memperluas pendampingan bagi pelaku UMKM, khususnya sektor ultra mikro, dalam memanfaatkan teknologi AI.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital juga membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan keuangan, mulai dari tabungan, pembiayaan, hingga investasi dengan modal yang lebih terjangkau.
“Ke depan, masyarakat dapat mengakses berbagai inovasi keuangan, termasuk investasi berbasis aset digital dan teknologi blockchain, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam sektor keuangan formal,” kata Adi.
Di sisi lain, OJK juga terus mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital melalui penerapan alternative credit scoring bekerja sama dengan Women’s World Banking. Skema tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit di lembaga keuangan.
Adi menilai pendekatan tersebut penting mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang berada dalam kelompok underbanked maupun sektor informal sehingga belum memperoleh akses layanan keuangan secara optimal.
Ia berharap penguatan literasi keuangan, perluasan akses layanan keuangan digital, serta inovasi pembiayaan dapat berjalan beriringan guna meningkatkan produktivitas UMKM, memperluas inklusi keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (AD)
Foto: Istimewa







