Tak Hanya Produk Lokal, Barang Impor Juga Kena Aturan Wajib Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tidak hanya diterapkan pada produk dalam negeri, tetapi juga mencakup produk impor yang beredar di pasar Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan seluruh produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya berlaku bagi produk domestik, tetapi juga produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia,” ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pengaturan terhadap produk impor menjadi salah satu aspek krusial untuk memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

Menjelang penerapan kebijakan tersebut, BPJPH terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh sistem pendukung siap beroperasi secara optimal.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, hingga BPI Danantara.

Haikal menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung kesiapan implementasi wajib halal, khususnya terkait pengawasan produk impor, pengakuan sertifikat halal dari luar negeri, harmonisasi regulasi, hingga penguatan tata kelola layanan jaminan produk halal nasional.

“Koordinasi antarkementerian dan lembaga perlu terus diperkuat agar implementasi sistem jaminan produk halal berjalan maksimal,” katanya.

Selain aspek regulasi dan pengawasan, BPJPH juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas di sektor halal nasional.

Haikal menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui pengembangan industri halal yang semakin kompetitif dan terintegrasi.

Menurutnya, penerapan wajib halal pada Oktober 2026 tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

“Penguatan ekosistem halal nasional sangat penting mengingat kontribusinya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Implementasi wajib halal harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri halal Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terciptanya sistem jaminan produk halal yang lebih kuat, transparan, dan mampu mendukung perkembangan industri halal nasional secara berkelanjutan. (AD)

Foto : Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup