OJK Ingatkan Penagihan Kredit Tak Boleh Disertai Intimidasi dan Kekerasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan perlindungan konsumen.

“OJK telah meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan tenaga penagihan dalam tindakan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dalam proses klarifikasi awal, OJK meminta perusahaan pembiayaan tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang diterapkan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Selain itu, TAFS juga diminta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku.

OJK turut meminta perusahaan memperkuat sistem pengawasan terhadap petugas penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala kepada regulator.

Agus menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“OJK akan memantau secara intensif tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Apabila terdapat pelanggaran, tentu akan ada langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi etika. Regulator menegaskan tindakan berupa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun upaya mempermalukan konsumen tidak dibenarkan dalam kegiatan penagihan.

Menurut OJK, perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menjalankan proses penagihan kepada konsumen.

Di sisi lain, regulator juga mengingatkan konsumen agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk membayar angsuran tepat waktu dan menjaga objek yang menjadi jaminan pembiayaan.

Konsumen juga diminta tidak memindahtangankan, menjual, mengalihkan, atau menyewakan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada proses penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK yang telah disediakan. (AD)

Foto : Dok. OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup