PPATK: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp40,3 Triliun pada Triwulan I 2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online mencapai Rp40,3 triliun sepanjang triwulan I 2026. Dalam periode yang sama, total dana yang disetorkan pemain atau deposit tercatat sebesar Rp10,59 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis lembaganya menunjukkan pola transaksi judi online terus mengalami perubahan. Transaksi kini dilakukan lebih sering, tersebar dalam jumlah yang lebih banyak, namun menggunakan nominal yang relatif kecil untuk menghindari deteksi.
“Analisis PPATK menunjukkan pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
PPATK juga menemukan perubahan signifikan pada metode pembayaran yang digunakan pelaku. Sepanjang 2025, transaksi deposit melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mendominasi dengan porsi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi transaksi atau mencapai 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet digital tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.
Tren tersebut semakin menguat pada triwulan I 2026. PPATK mencatat penggunaan QRIS meningkat hingga 88,6 persen dari total frekuensi deposit, sedangkan transaksi melalui transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Meski demikian, Ivan menegaskan QRIS maupun berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana pembayaran yang sah dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional. Permasalahan muncul ketika fasilitas tersebut disalahgunakan oleh jaringan pelaku judi online.
Karena itu, PPATK mendorong penyelenggara jasa pembayaran memperketat proses verifikasi, penerimaan, serta pengawasan terhadap merchant secara berkelanjutan guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
Selain pola transaksi, PPATK juga mengungkap modus pencucian uang yang digunakan jaringan judi online semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan rekening milik pihak lain yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening tidak aktif (dormant), hingga menggunakan identitas tidak autentik atau e-KTP palsu yang dipadukan dengan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk lolos proses verifikasi.
Tak hanya itu, jaringan tersebut juga disebut memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi deposit judi online seolah-olah merupakan transaksi perdagangan yang sah.
PPATK turut mengidentifikasi adanya penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, mulai dari payment gateway, jasa remitansi, layanan penukaran valuta asing, pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan berbagai entitas yang saling terafiliasi, memanfaatkan pihak nominee, serta menerapkan pola transaksi many-to-one maupun one-to-many untuk menyamarkan pihak yang mengendalikan dan menikmati aliran dana.
Ivan menegaskan temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan berbasis teknologi. Analisis PPATK difokuskan pada rekening, merchant, transaksi, dan entitas yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran serta memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebagai gambaran, PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, pada 2025 angka tersebut turun menjadi Rp286,84 triliun, atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun sepanjang 2025.
Menurut Ivan, penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren kenaikan terjadi pada 2017. Ia menilai capaian itu merupakan hasil dari penguatan langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online, termasuk kebijakan yang dijalankan secara terpadu oleh berbagai kementerian dan lembaga. (AD)
Foto: Antara






