Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Bekasi, 1 Pelaku Pegawai Pemda

Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan dari lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Luhut B mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di dua wilayah berbeda di Kabupaten Bekasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Luhut dalam keterangannya, Kamis (29/5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N alias I yang diketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku di lokasi kerjanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, dan tas selempang warna hijau.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gardusawah RT 004 RW 001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D alias A setelah menerima informasi terkait dugaan penyimpanan narkotika di rumah pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur rumahnya. Dari lokasi itu, polisi menyita 10 paket sabu, satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, dan satu buah gunting.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. (AD)

Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup