Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Bekasi Diamankan Polisi

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan IPTU Deutronomiun Maru’ao setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di pinggir Jalan Karya Logam RT 001/005, Kelurahan Jatimulya.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan observasi dan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya aktivitas penjualan obat daftar G tanpa dilengkapi izin edar resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UA alias UCI ANTONIO (26), warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

“Terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Tambun Selatan,” ujar pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan yang diduga jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex).

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp405 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Tak berhenti di lokasi penjualan, anggota Reskrim Polsek Tambun Selatan kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat yang telah dikemas dalam plastik klip kecil dan diduga siap diedarkan.

Kapolsek Tambun Selatan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran obat-obatan ilegal akan terus kami tindak karena sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar resmi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup