Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan Bensin Campuran Etanol 5 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran bioetanol sebesar 5 persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap dan terbatas di sejumlah wilayah yang telah ditentukan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan awal mandatori E5 dilakukan secara selektif karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol untuk kebutuhan energi.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol atau E5, tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam agenda IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Adapun wilayah yang akan menjadi titik awal penerapan kebijakan tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Menurut Eniya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh bahan baku etanol untuk program E5 wajib berasal dari produksi dalam negeri. Kebijakan itu merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
“Pak Menteri meminta bahan bakunya harus domestik, tidak boleh impor,” kata Eniya.
Saat ini, pemerintah telah mengidentifikasi tiga perusahaan dalam negeri yang mampu memproduksi etanol kategori fuel grade atau etanol untuk bahan bakar. Total kapasitas produksi dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Rincian distribusi volume bioetanol nantinya akan diatur lebih lanjut melalui regulasi baru berupa Keputusan Menteri (Kepmen).
Penerapan mandatori E5 ini juga akan berjalan beriringan dengan kebijakan mandatori B50, yakni campuran biodiesel 50 persen pada solar yang tengah disiapkan pemerintah.
Di sisi lain, Pertamina disebut telah lebih dulu melakukan uji pasar terhadap BBM E5. Saat ini, perusahaan pelat merah tersebut telah membangun 179 titik distribusi, dan berencana menambah 30 lokasi baru untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi dan akan menambah 30 lokasi lagi. Yang sedang kami tunggu sekarang adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait cukai,” ujar Eniya.
Selain menunggu revisi aturan cukai, pemerintah juga tengah menyelesaikan kepastian terkait skema perizinan usaha biofuel. Menurut Eniya, klasifikasi usaha biofuel kini telah dialihkan ke Kementerian ESDM, sehingga pelaku usaha nantinya tidak lagi diwajibkan mengurus Izin Usaha Industri (IUI).
Langkah tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan, mengingat skema IUI sebelumnya mengharuskan pelaku usaha mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif tambahan.
Dengan implementasi E5, pemerintah berharap transisi menuju energi bersih semakin cepat sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya domestik. (AD)
Foto : Antara







