Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Pengendara Bisa Tunjukkan Lewat Ponsel

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi di bidang lalu lintas.

Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam format digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga proses pemeriksaan di lapangan ke depan diharapkan menjadi lebih praktis, cepat, dan aman.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan SIM digital memuat informasi lengkap pemilik, mulai dari identitas, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi secara langsung.

“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” kata Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, ke depan masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan kartu SIM fisik saat menjalani pemeriksaan lalu lintas. Petugas cukup memeriksa keabsahan dokumen melalui sistem terpusat Korlantas yang terhubung dengan SIM digital di perangkat ponsel pengendara.

Menurut Wibowo, sistem baru ini akan mengubah paradigma validasi dokumen berkendara, dari sebelumnya bergantung pada kartu fisik menjadi berbasis data digital yang tersimpan di server resmi Korlantas Polri.

“Keabsahan SIM nantinya bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujarnya.

Tak hanya berfungsi sebagai dokumen digital, SIM digital juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti pengajuan perpanjangan SIM secara online, pengingat masa berlaku dokumen, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski demikian, Korlantas mengimbau masyarakat untuk sementara tetap membawa SIM fisik saat berkendara. Hal ini karena implementasi sistem digital masih berada dalam tahap awal dan terus disempurnakan agar dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh,” jelasnya.

SIM digital resmi diperkenalkan pada Jumat (22/5) dalam agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri 2026.

Peluncuran dilakukan secara simbolis oleh Wakapolri Dedi Prasetyo, didampingi Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Peluncuran SIM digital ini menjadi bagian dari upaya Polri mendorong digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan administrasi lalu lintas di era transformasi digital. (AD)

Foto: Dok. Korlantas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup