80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Pemerintah Minta Pengawasan Ketat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti meningkatnya paparan judi online terhadap anak-anak di Indonesia. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun.
“Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Arifah Fauzi dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Menurut Arifah, keterlibatan anak dalam praktik perjudian daring tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan perilaku, melainkan bentuk kerentanan terhadap eksploitasi digital yang membutuhkan penanganan komprehensif.
“Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama. Penanganannya harus menyeluruh, sistematis, dan kolaboratif,” ujarnya.
Arifah menjelaskan, anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakter dunia maya yang terbuka, cepat, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian, mulai dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi dari influencer, hingga transaksi digital yang risikonya belum mereka pahami.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah menilai upaya perlindungan anak tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku atau platform perjudian online. Edukasi, pengawasan orang tua, pembatasan akses digital, serta pendampingan berkelanjutan dinilai sama pentingnya untuk mencegah anak terjerumus lebih jauh.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengingatkan bahaya judi online yang semakin mengancam generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.
Pemerintah kini mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, platform digital, hingga masyarakat luas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak. (AD)
Foto : Ilustrasi/AI








