Judi Online Ancam Generasi Muda, Kemkomdigi Soroti 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun

Pemerintah mengungkap ancaman serius dari maraknya praktik judi daring atau judi online yang kini mulai menyasar anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa: Gas Pol Tolak Judol di Medan. Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Ia menilai, langkah edukasi dan penguatan literasi digital di tengah masyarakat juga harus menjadi prioritas utama.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak luas judi online terhadap kehidupan keluarga, terutama perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan stabilitas ekonomi, bahkan menghadapi konflik rumah tangga hingga kekerasan akibat anggota keluarga yang terjerat praktik ilegal tersebut.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai upaya tersebut harus diperkuat lewat kolaborasi lintas sektor.

Ia menegaskan perlunya dukungan penuh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, sektor perbankan, hingga platform digital dalam memutus rantai perjudian daring.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujar Meutya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi disebut telah meminta platform seperti Instagram⁠, Facebook⁠, TikTok⁠, dan YouTube⁠, untuk lebih aktif menurunkan konten terkait perjudian daring.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Meutya juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya. (AD)

Foto : Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup