Lebih dari 70 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Tunaikan Dam

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pengelolaan dam bagi jamaah calon haji Indonesia dilakukan secara hati-hati, melalui mekanisme resmi, serta tetap menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut setiap jamaah.

Juru Bicara Kemenag, Suci Annisa, mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan kepada jamaah untuk menunaikan dam sesuai keyakinan masing-masing, baik melalui pembayaran di Arab Saudi, pelaksanaan di Indonesia, maupun dengan menggantinya melalui puasa.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data operasional terbaru, tercatat sekitar 70.758 jamaah haji Indonesia telah melaksanakan atau mendaftarkan pembayaran dam melalui berbagai mekanisme yang tersedia.

Bagi jamaah yang meyakini dam dapat ditunaikan di Tanah Air, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dilakukan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, Kemenag memfasilitasi pembayaran melalui Adahi Project, lembaga resmi yang telah mendapat legalitas dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Suci mengimbau jamaah yang memilih membayar dam di Arab Saudi agar menggunakan layanan Adahi Project demi menjamin keamanan dan transparansi.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.

Selain itu, Kemenag juga mengingatkan jamaah untuk mewaspadai berbagai tawaran pembayaran dam dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun oknum yang menawarkan layanan murah dan instan.

Menurut Suci, pengelolaan dam bukan sekadar persoalan administrasi pembayaran, melainkan berkaitan langsung dengan kesempurnaan ibadah dan perlindungan jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” ujarnya.

Kemenag juga mengimbau jamaah yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, tata cara pembayaran, maupun pilihan pelaksanaannya agar berkonsultasi langsung dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, atau petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup