Kisah WNA Malaysia di Aceh: Nikah Siri hingga Akhirnya Ditahan Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengungkap fakta baru terkait penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LTM (62) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LTM diketahui telah lama menetap di Aceh dan bahkan menikahi warga setempat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, LTM mengaku selama ini telah menikahi warga lokal Aceh sejak mereka bertemu beberapa tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Lalu kemudian datang ke Aceh dan tinggal bersama keluarganya,” ujar Nicky, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pernikahan tersebut dilakukan secara siri sehingga tidak tercatat secara resmi di instansi kependudukan di Indonesia.

Selama tinggal di wilayah Aceh Barat Daya, LTM juga dikenal oleh warga sekitar karena kerap membantu pengobatan tradisional secara sukarela.

“Yang bersangkutan sering diminta bantuan oleh warga karena memiliki keahlian pengobatan tradisional dan tidak memungut biaya,” katanya.

Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, LTM diketahui masuk ke Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara, pada 15 Juli 2025 menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.

Setelah masa izin tinggal habis, LTM tetap berada di Indonesia dan mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah melanggar aturan keimigrasian.

“Dia mengaku tidak tahu telah melanggar izin tinggal karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan,” ungkap Nicky.

Selain itu, LTM juga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda overstay yang mencapai Rp1 juta per hari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Meulaboh bersama Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya dalam Operasi Wirawaspada di kediaman LTM di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot.

“Yang bersangkutan kami amankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sejak 9 April 2026, LTM telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Meulaboh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, LTM terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi masa izin yang diberikan.

“Dia overstay selama 237 hari,” tegas Nicky.

Pelanggaran tersebut dikenakan sesuai Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan bagi WNA yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap orang asing,” tutupnya. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup