Regenerasi Jadi Alasan, Pemerintah Tetapkan Pensiun Anggota Polri 59-60 Tahun
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Personel berpangkat tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun setelah usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Menurut Edward, perbedaan batas usia pensiun tersebut dirancang untuk menjaga motivasi personel sekaligus menciptakan sistem pembinaan karier yang sehat di lingkungan Polri. Ia menilai penyamarataan usia pensiun justru berpotensi menurunkan minat anggota untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.
“Jika usia pensiun seluruh anggota disamakan, maka dorongan untuk menempuh pendidikan perwira bisa berkurang karena masa dinas yang diperoleh tetap sama,” ujarnya.
Selain faktor motivasi, pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan masa kerja antarjenjang kepangkatan. Bintara dan tamtama umumnya mulai berdinas pada usia yang lebih muda dibandingkan perwira yang harus menempuh pendidikan lebih panjang sebelum bertugas.
Pemerintah juga mengacu pada pola pengaturan usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN), di mana batas usia pensiun berbeda sesuai jenjang jabatan dan kualifikasi.
Dalam rapat tersebut sempat muncul usulan dari sejumlah anggota DPR agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai opsi tersebut dapat memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh personel.
Namun, pemerintah menolak usulan tersebut dengan alasan dapat menghambat regenerasi organisasi. Edward menyebut penyamarataan usia pensiun berpotensi menyebabkan stagnasi rekrutmen karena jumlah personel yang pensiun dan masuk menjadi tidak seimbang.
“Jika semua diperpanjang hingga 60 tahun, proses regenerasi bisa melambat dan berdampak pada kebutuhan anggaran serta rekrutmen anggota baru,” katanya.
Setelah melalui pembahasan, Komisi III DPR akhirnya menerima usulan pemerintah terkait perbedaan batas usia pensiun tersebut.
Ketentuan baru ini akan menggantikan aturan yang saat ini berlaku dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Dalam regulasi yang masih berlaku, anggota Polri pensiun pada usia maksimal 58 tahun, sementara personel yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 60 tahun. (AD)
Foto : Antara







