Kementerian Agama Percepat Transformasi Pendidikan Inklusif di Madrasah
Upaya mempercepat penyelenggaraan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah terus digalakkan Kementerian Agama. Melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, pemerintah tengah merevisi Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif untuk memastikan layanan pendidikan yang lebih ramah dan adaptif bagi penyandang disabilitas.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin hak pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), bukan hanya sekadar menerima mereka di madrasah atau pesantren.
“Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu, tapi memastikan seluruh proses pembelajaran berlangsung adil dan bermakna bagi semua, khususnya ABK,” ujar Nyayu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, dikutip dari akun resmi Kementerian Agama RI, pada Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut kesiapan infrastruktur dan kompetensi guru. “Guru tidak bisa memperlakukan semua murid dengan cara yang sama. Harus ada pendekatan khusus dan sarana belajar yang sesuai,” tambahnya.
Ia menyebut tantangan terbesar dalam implementasi pendidikan inklusif di madrasah terletak pada ketersediaan sarana prasarana dan SDM pendidik yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, turut menyoroti perlunya pembaruan pedoman. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya telah diterbitkan dua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yaitu No. 604 dan No. 758 tahun 2022. Namun, keduanya belum mengakomodasi ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2025 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
“Dua kepdirjen itu dibuat sebelum lahirnya PMA terbaru. Maka saat ini kita sedang menyusun konsolidasi pedoman sekaligus menyelaraskan juknis dengan regulasi terkini,” ujar Anis.
FGD yang digelar oleh Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi tersebut dihadiri berbagai pihak strategis, termasuk perwakilan dari Ditjen Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, kepala madrasah inklusif, pengawas pendidikan, praktisi pendidikan inklusif, hingga konsultan dari program INOVASI.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama menargetkan penyusunan pedoman tunggal yang tidak hanya konsisten secara regulatif, tetapi juga aplikatif di lapangan. Harapannya, madrasah-madrasah di seluruh Indonesia bisa memberikan layanan pendidikan inklusif yang setara dan berkeadilan, sesuai amanat konstitusi dan prinsip pendidikan untuk semua.
Dengan landasan yang lebih kuat dan terintegrasi, Kementerian Agama optimistis pendidikan inklusif di madrasah akan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
Foto: Kementerian Agama RI