DKI Jakarta Siapkan Denda dan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, baik individu maupun pelaku usaha. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberlakuan denda sebesar Rp250 ribu bagi perokok yang melanggar kawasan bebas asap rokok.
Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, menjelaskan bahwa jumlah denda tersebut dipilih agar tetap memberikan efek jera, namun tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.
“Nominalnya tidak terlalu besar, tetapi berkelanjutan dan bisa ditegakkan. Intinya, ini soal kepatuhan,” ujarnya dalam diskusi publik terkait Ranperda KTR yang digelar di Jakarta, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Selain sanksi finansial, Ovi juga mengusulkan pemberlakuan sanksi sosial sebagai alternatif bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda.
“Kalau tidak punya uang, bisa diganti dengan kerja sosial. Tapi harus tetap ada penegakan agar tidak terkesan dibiarkan,” tegasnya.
Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Afifi, turut merinci jenis-jenis pelanggaran dan besaran dendanya dalam Ranperda tersebut.
Selain denda Rp250 ribu untuk pelanggar individu, aturan ini juga menetapkan:
• Denda Rp50 juta bagi pelanggaran berupa iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
• Denda Rp1 juta jika kegiatan promosi tersebut dilakukan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
• Denda Rp1 juta untuk penjual rokok yang beroperasi dalam radius 200 meter dari area bermain anak atau sekolah.
• Denda Rp10 juta untuk pelanggaran berupa memajang produk rokok di tempat penjualan.
Pelaksanaan sanksi akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ranperda ini ditargetkan rampung pada Juli 2025 dan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan. Perlu diketahui, pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini sempat mandek sejak 2015. Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat penyusunan regulasi ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap regulasi tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.