Kemendikdasmen Apresiasi Daerah: Dorong SPMB 2025 Bebas Kecurangan dan Gratifikasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi tinggi komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 agar berlangsung bersih, adil, dan bebas dari praktik kecurangan maupun gratifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 50 persen daerah telah memasuki fase implementasi SPMB. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 provinsi mulai menerapkan sistem penerimaan murid sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Proses pendaftaran secara daring dan luring sejauh ini berlangsung cukup baik. Beberapa kendala teknis yang muncul di lapangan berhasil diatasi dengan cepat,” ujar Gogot.
Ia juga menyatakan penghargaan kepada seluruh kepala daerah yang menunjukkan kesungguhan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Praktik Baik dari Daerah
Sebagai contoh pelaksanaan terbaik, Gogot menyoroti langkah proaktif Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatra Barat. Kota ini menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat Edaran tersebut diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Fauzan Hasan, berisi imbauan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru, serta mencegah potensi konflik kepentingan dan intervensi dari pihak manapun.
“Langkah Pemerintah Kota Sawahlunto menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bisa berkontribusi langsung dalam menjaga transparansi proses penerimaan murid,” tambah Gogot.
Jawa Barat Terapkan Pakta Integritas
Praktik serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 86/PK.03/DISDIK, Pemprov Jawa Barat menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, adil, dan bebas dari intervensi.
Dalam edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi, diwajibkan menandatangani pakta integritas. Pemprov juga menginstruksikan agar tidak ada titipan ataupun permintaan khusus dari pihak manapun yang dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya bersama membangun sistem pendidikan yang bersih dan terpercaya,” pungkas Gogot.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 direncanakan berlangsung penuh di seluruh Indonesia mulai akhir Juni hingga awal Juli mendatang. Pemerintah pusat berharap, komitmen integritas dari daerah dapat menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.