Pemerintah Tetapkan Harga Dasar Ayam Hidup Rp18.000 per Kg, Lindungi Peternak dari Anjloknya Harga
Pemerintah resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran mulai Kamis, 19 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap anjloknya harga ayam di tingkat peternak, yang dilaporkan sempat menyentuh di bawah Rp15.000 per kg.
Penetapan HPP ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Satgas Pangan Polri yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Langkah ini diambil demi melindungi para peternak unggas dari kerugian lebih lanjut akibat harga pasar yang terus menurun,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dari keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Dorong Harga Menuju Harga Acuan
Ketut menjelaskan, keputusan ini bertujuan untuk mendorong harga ayam hidup secara bertahap mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan Pangan) Nomor 6 Tahun 2024, yakni sebesar Rp25.000 per kg.
“HPP Rp18.000 ini merupakan harga dasar agar integrator dan peternak memiliki acuan bersama. Harapannya, harga di pasaran tidak lagi di bawah ongkos produksi,” ungkapnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan indeks harga yang diterima peternak unggas dalam tiga bulan terakhir, yaitu dari 122,53 pada Maret, menjadi 120,39 di April dan kembali turun ke 120,14 pada Mei. Hal ini mencerminkan tren harga yang terus melemah di tingkat peternak.
Harga Livebird Masih di Bawah Acuan
Berdasarkan Panel Harga Pangan milik Bapanas per 18 Juni 2025, rata-rata harga ayam ras hidup dari 18 provinsi masih berada di bawah HAP produsen.
Beberapa daerah dengan harga terendah antara lain:
• Banten: Rp17.000/kg
• Sumatera Selatan: Rp17.500/kg
• Jawa Tengah: Rp17.781/kg
• Jawa Timur: Rp18.433/kg
•
Situasi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap harga ayam hidup masih berlangsung dan perlu intervensi nyata dari pemerintah.
Dukungan Penyerapan Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Untuk mendukung serapan ayam peternak lokal, Bapanas juga mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah memiliki 1.663 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
“Kami sedang menyiapkan data peternak dari sentra-sentra produksi agar bisa dihubungkan langsung dengan titik-titik konsumsi seperti SPPG. Ini agar distribusi ayam lokal bisa lebih efisien dan tepat sasaran,” jelas Ketut.
Bapanas juga akan segera menggelar kegiatan business matching yang mempertemukan peternak dengan konsumen potensial, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, guna membuka pasar baru dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin pastikan peternak kecil tidak terpinggirkan dan bisa bertahan di tengah tekanan pasar. Pemerintah hadir memberikan solusi nyata,” tegasnya.
Catatan: Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi peternak ayam di berbagai daerah, sekaligus menjadi awal dari sistem distribusi pangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Foto: HO-Humas Bapanas