Pemkab Bekasi Perketat Verifikasi Laporan Masyarakat Lewat Aplikasi “Lapor AA Bupati”

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati dengan sistem verifikasi yang ketat dan penanganan prioritas oleh perangkat daerah terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, saat memantau langsung laporan yang masuk di Command Centre Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (16/6/2025).

Menurut Rhamdan, laporan yang masuk ke sistem tidak otomatis ditindaklanjuti. Setiap aduan harus melewati proses verifikasi awal oleh tim administrator guna memastikan kejelasan informasi dan kelengkapan bukti pendukung.

“Laporan yang masuk ke sistem akan diverifikasi ulang. Jika ditemukan kekurangan informasi atau bukti yang belum memadai, pelapor akan dihubungi kembali untuk melengkapi data,” jelasnya.

Setelah laporan dinyatakan valid, barulah laporan diteruskan ke instansi atau perangkat daerah terkait melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N Lapor). Khusus laporan dari aplikasi Lapor AA Bupati, akan diberi penanda khusus agar mendapatkan penanganan prioritas.

“Laporan dari Lapor AA Bupati itu berbeda, karena ditandai khusus di sistem SP4N Lapor sehingga perangkat daerah tahu bahwa ini harus segera ditindaklanjuti,” imbuh Rhamdan.

Menariknya, sistem ini juga memberikan akses langsung kepada Bupati Bekasi untuk memantau dan menindaklanjuti laporan melalui dashboard khusus. Hal ini memungkinkan Bupati berkomunikasi langsung dengan pelapor dan mengarahkan tindak lanjut secara cepat.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turut menegaskan bahwa fitur tersebut memberi kewenangan lebih bagi kepala daerah untuk memprioritaskan dan mengawal langsung pengaduan dari masyarakat.

“Admin hanya bertugas memverifikasi, tapi Pak Bupati bisa langsung memprioritaskan dan memberi arahan ke perangkat daerah. Bahkan, beliau bisa merespons langsung masyarakat yang melapor melalui aplikasi ini,” terang Asep.

Sejak diluncurkan pada 13 Juni 2025 hingga 16 Juni 2025, Lapor AA Bupati telah menerima sebanyak 308 laporan. Dari jumlah tersebut, 83 laporan dinyatakan lolos verifikasi dan 20 di antaranya telah diteruskan ke perangkat daerah. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi lanjutan.

Pemkab Bekasi mengimbau masyarakat agar aktif menyampaikan keluhan atau masukan melalui aplikasi Lapor AA Bupati, serta mengikuti panduan pengisian yang tersedia, termasuk menyertakan bukti yang relevan. Dengan demikian, proses penanganan bisa lebih cepat dan efisien.

 

 

 

FOTO: Kepala Bidang IKP Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, saat memeriksa laporan di Command Centre, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (16/6/2025). Foto: Diskominfosantik Kab. Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup