Menteri UMKM Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Wajib Dialokasikan untuk UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa setiap fasilitas publik di Indonesia wajib menyediakan minimal 30 persen ruang usaha bagi pelaku UMKM. Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kementerian UMKM, Minggu (15/6/2025), Maman menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi pelaksanaan peraturan tersebut di berbagai ruang publik, seperti stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.
“Regulasi ini menegaskan bahwa ruang-ruang publik harus memberikan porsi sebesar 30 persen bagi UMKM untuk membuka usaha,” ujar Maman.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan “Blok M Hub Kuliner” di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu (14/6/2025). Ia menilai, kawasan Blok M telah menunjukkan langkah positif dalam implementasi kebijakan tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan masih banyak ruang publik yang belum optimal dalam mendukung keberadaan UMKM.
“Bila dalam waktu dekat potensi ekonomi dari kegiatan semacam ini terbukti signifikan, saya akan mendorong agar area seperti ini bisa bersifat permanen. Namun, tetap harus mengedepankan aspek estetika dan kenyamanan,” imbuhnya.
Maman juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku UMKM dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pengelola ruang publik dan pelaku usaha sangat diperlukan agar ruang-ruang yang dialokasikan tetap rapi dan menarik secara visual.
“Pemerintah tentu ingin membuka ruang sebesar-besarnya bagi UMKM, tapi jangan sampai mengganggu tatanan lingkungan. Semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika,” tegasnya.
Lebih dari sekadar tempat berjualan, Maman menilai keberadaan UMKM di ruang publik juga menjadi sarana promosi dan edukasi kepada masyarakat. Ia ingin masyarakat melihat bahwa UMKM Indonesia memiliki kualitas produk yang kompetitif, baik dari sektor kuliner, fesyen, maupun industri kreatif lainnya.
“UMKM bukan sekadar pedagang bakso atau siomai. Lewat event seperti ini, bersama komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM Indonesia tidak kalah saing dengan produk luar negeri,” jelas Maman.
Ia pun mengapresiasi pengelola dan pelaku UMKM yang tergabung dalam Blok M Hub, karena dinilai berhasil membangun sinergi antara komunitas kreatif, pelaku usaha, dan ruang publik secara harmonis.
Dengan implementasi regulasi yang konsisten, Maman optimistis terbentuknya ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing akan semakin memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dan simbol kemandirian.
Foto: HO/Menteri UMKM