Mendikdasmen Luncurkan Kebijakan Baru untuk Tingkatkan Kualitas Guru dan Asesmen Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan serangkaian kebijakan strategis yang difokuskan pada peningkatan mutu guru dan sistem asesmen siswa. Kebijakan ini diumumkan saat kunjungan kerjanya ke Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/6/2025).
Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah-langkah baru ini merupakan bagian dari visi besar untuk menciptakan pendidikan berkualitas yang inklusif dan mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia secara berkelanjutan.
“Penyederhanaan laporan guru kami lakukan agar para pendidik bisa lebih fokus pada proses belajar mengajar di kelas,” ujar Mendikdasmen.
Pelatihan Guru Diperkuat, AI Masuk Kurikulum Pelatihan
Untuk meningkatkan kapasitas para pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan berbagai bentuk pelatihan baru. Di antaranya adalah pelatihan khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK), serta pelatihan wajib yang mengintegrasikan pendidikan karakter dan nilai-nilai moral ke dalam semua mata pelajaran.
Abdul Mu’ti juga mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, pelatihan mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan diselenggarakan bagi seluruh guru di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga pendidik dalam menghadapi tantangan dan peluang di era digital.
Kurikulum 2013 Tetap Berlaku, Fokus pada Pendekatan Mendalam
Terkait dengan kurikulum nasional, Mendikdasmen menegaskan bahwa Kurikulum 2013 masih diberlakukan. Namun demikian, implementasinya akan diarahkan pada pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) untuk mengurangi beban materi siswa.
“Kami berharap pembelajaran mendalam ini bisa mendorong peningkatan kualitas pendidikan di semua jenjang,” tambahnya.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Dimulai November 2025
Sebagai bagian dari sistem evaluasi baru, Kemendikdasmen akan mulai menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada November 2025. Tes ini tidak bersifat wajib dan tidak akan dijadikan syarat kelulusan siswa.
Menurut Abdul Mu’ti, TKA dirancang untuk mengukur capaian belajar individual, mengevaluasi mutu pendidikan di tingkat daerah, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi siswa baru pada jenjang selanjutnya.
“Murid yang siap silakan ikut, yang belum siap tidak masalah. Ini bukan penentu kelulusan,” tegasnya.
TKA akan dilaksanakan berdasarkan jenjang pendidikan: tingkat SD (kelas VI) oleh pemerintah kabupaten/kota, tingkat SMP (kelas IX) oleh pemerintah provinsi, dan tingkat SMA (kelas XII) oleh Kemendikdasmen pusat. Soal ujian akan memadukan konten nasional dan muatan lokal untuk menjaga relevansi dengan konteks masing-masing daerah.
TKA Jadi Pertimbangan Jalur Prestasi
Lebih lanjut, Mendikdasmen menyebut bahwa ke depan nilai TKA akan digunakan sebagai salah satu komponen dalam seleksi masuk sekolah atau perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Saat ini jalur tersebut masih mengandalkan nilai rapor, prestasi akademik dan non-akademik, serta kepemimpinan siswa seperti peran aktif dalam OSIS.
Dengan peluncuran kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap sistem pendidikan nasional Indonesia akan menjadi lebih adaptif, holistik, dan siap menghadapi era global berbasis pengetahuan serta teknologi.