Empat Pejabat Kota Bandung Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 20 persen dari nilai hibah sebesar Rp6,5 miliar.
Penahanan terhadap Eddy Marwoto dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Ia diduga telah meloloskan pengajuan biaya representatif dan honorarium pengurus Kwarcab Pramuka yang tidak diatur dalam regulasi resmi Pemerintah Kota Bandung.
“Pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab, padahal jenis pembiayaan tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangannya di Bandung, Jumat (13/6/2025).
Selain Eddy Marwoto, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Menurut penyidik, proses pencairan dana hibah tersebut sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan. Pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah diduga menyepakati pencairan dana untuk pos-pos pembiayaan yang tidak memiliki dasar hukum dalam keputusan kepala daerah, termasuk honorarium staf dan pengurus Kwarcab.
Dana yang telah dicairkan kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik mengungkap adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh Deni Nurhadiana dan Eddy Marwoto.
“Selain menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara fiktif,” tambah Dwi.
Tiga tersangka, yakni EM, DR, dan DNH, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, sejak Kamis malam (12/6). Sementara Yossi Irianto telah lebih dahulu menjalani masa tahanan dalam perkara terpisah terkait sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejati Jabar memastikan akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.