Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memutuskan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025), dan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas soal IUP di Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah tersebut,” ujar Prasetyo.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham
• PT Mulia Raymond Perkasa
• PT Kawei Sejahtera Mining
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mensesneg menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengendalian eksploitasi sumber daya alam, sesuai Peraturan Presiden yang telah diterbitkan sejak Januari 2025. Kebijakan ini menandai arah baru pemerintahan Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah ekosistem rentan seperti Raja Ampat.
Pemerintah Tunda Sementara Operasi PT Gag Nikel
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk., tidak akan dicabut. Namun, operasional tambang nikel milik perusahaan tersebut untuk sementara dihentikan sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.
“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai hasil verifikasi dari tim kami selesai,” jelas Bahlil dalam konferensi pers terpisah di Kantor Kementerian ESDM.
PT Gag Nikel telah beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang diterbitkan pada 2017, lengkap dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meski demikian, verifikasi lapangan tetap diperlukan guna memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Organisasi lingkungan Greenpeace sebelumnya melaporkan bahwa aktivitas pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan tropis dan mengancam hingga 75 persen dari kawasan terumbu karang terbaik dunia. Selain itu, aktivitas tersebut dituding melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa keberlanjutan lingkungan kini menjadi prioritas dalam kebijakan eksploitasi sumber daya alam nasional, khususnya di wilayah yang memiliki nilai biodiversitas global seperti Raja Ampat.
Foto : Antara