Pemerintah Siapkan Dana Pensiun dan Skema Kepemilikan Rumah untuk Pekerja Migran
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tengah menggodok sistem terintegrasi guna mewujudkan program dana pensiun bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inisiatif ini bertujuan memberikan jaminan finansial jangka panjang bagi para pekerja migran, sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi mereka setelah masa kerja di luar negeri berakhir.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan konsolidasi sistem agar sebagian penghasilan PMI dapat secara otomatis dialokasikan untuk tabungan pensiun.
“Sekarang kami sedang konsolidasi sistemnya sehingga nanti dari penghasilan para pekerja migran itu otomatis ada yang untuk dana pensiun,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Karding menjelaskan bahwa selain untuk dana pensiun, sistem yang tengah disiapkan juga mencakup skema pembiayaan rumah bagi para PMI. Untuk itu, Kementerian P2MI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna menyediakan fasilitas perumahan yang terjangkau.
“Begitu pula dari penghasilan itu ada yang digunakan untuk modal usaha PMI serta ada untuk dikirim ke keluarganya,” tambah Karding, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan PMI yang berkelanjutan.
Ia memberikan ilustrasi, bila seorang pekerja migran memiliki penghasilan sebesar Rp7 juta per bulan, maka sistem akan mengatur agar sekitar Rp500 ribu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan jangka panjang, termasuk dana pensiun, kepemilikan rumah, proteksi diri, hingga persiapan usaha mandiri setelah kembali ke tanah air.
Dalam skema tersebut, pengelolaan dana pensiun dan pembiayaan lainnya direncanakan akan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang saat ini juga tengah dipersiapkan oleh Kementerian P2MI.
Sebagai bagian dari upaya komprehensif pemberdayaan pekerja migran, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi para PMI. Literasi ini diberikan sebagai materi pelatihan sebelum para pekerja diberangkatkan ke luar negeri.
“Literasi keuangan itu pada dasarnya juga diberikan sebagai salah satu materi saat pelatihan dalam mempersiapkan mereka sebelum bekerja atau berangkat di luar negeri,” jelas Karding.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan pekerja migran, yang selama ini menjadi pahlawan devisa namun seringkali kembali tanpa jaminan keuangan yang memadai.
Dengan sistem ini, diharapkan para PMI tidak hanya sukses selama bekerja di luar negeri, tetapi juga memiliki landasan finansial yang kuat saat kembali ke Indonesia dan memasuki masa pensiun.