Anggota Komisi X DPR Usulkan Reformulasi Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, mengusulkan adanya reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan MK adalah langkah maju bagi keadilan pendidikan. Tantangannya kini adalah implementasi yang cerdas, realistis, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan peran vital masyarakat dan kesehatan fiskal negara,” kata Adde dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Adde menjelaskan, reformulasi anggaran perlu difokuskan pada bantuan penuh bagi siswa miskin yang bersekolah di lembaga swasta lantaran tidak tertampung di sekolah negeri. Selain itu, ia mengusulkan kriteria penerima bantuan penuh dari pemerintah harus diperketat, misalnya dengan mempertimbangkan akreditasi, biaya operasional riil, dan jumlah siswa dari keluarga tidak mampu.

“Pemerintah dapat memperluas dan meningkatkan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmatif bagi sekolah swasta di daerah terpencil atau yang berbasis siswa kurang mampu. Kemitraan sinergis dengan organisasi kemasyarakatan pendidikan juga penting agar skema subsidi yang dirancang tidak mematikan inisiatif swadaya masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adde menegaskan bahwa Komisi X DPR yang membidangi pendidikan siap berdialog secara konstruktif dengan pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan.

“Pemerintah bersama DPR perlu segera merumuskan payung hukum dan skema pendanaan operasional yang berkelanjutan dan adil,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. MK mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

MK menyatakan, negara tidak boleh mengabaikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang membuat banyak anak terpaksa menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi. Meski demikian, MK menegaskan bahwa penerapan sekolah dasar gratis ini dapat dilakukan secara bertahap.

Adapun sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.

 

Foto: HO/DPR-RI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup