Pemkab Bekasi Tingkatkan Pelayanan Perizinan Kesehatan Lewat Posko SIP Terpadu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan dengan membuka kembali Posko Layanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis. Posko ini hadir sebagai respons atas berbagai kendala yang dihadapi tenaga medis dalam proses pengurusan SIP, terutama setelah diberlakukannya aturan baru dari Kementerian Kesehatan.

Posko yang dibuka secara terpadu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini berlangsung di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada 19–23 Mei 2025. Ini merupakan jilid kedua, setelah posko pertama yang diadakan pada Maret lalu juga mendapat antusiasme tinggi.

Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP, Sarwoko, menjelaskan bahwa layanan ini menjadi solusi bagi tenaga kesehatan yang menghadapi kendala akibat perubahan regulasi, termasuk pengintegrasian data SIP dengan sistem nasional seperti SATUSEHAT dan SISDMK.

“Masalah utama biasanya terkait SKP (Satuan Kredit Profesi) yang belum mencukupi atau data yang tidak sinkron. Dengan posko ini, kami bantu verifikasi dan konsultasi langsung agar SIP mereka bisa segera terbit,” ujar Sarwoko, dikutip dari bekasikab.go.id, Sabtu (24/05/2025).

Menurutnya, banyak tenaga medis terkendala karena penggunaan STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup, padahal tidak dibarengi dengan kecukupan SKP. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya menyarankan menggunakan STR versi temporer yang berlaku lima tahun, agar izin praktik dapat diterbitkan.

Tak hanya itu, ketidaksesuaian data antara aplikasi SISDMK dan sistem pelayanan daerah Bekasi One Stop Service (BOSS) juga menjadi hambatan umum. Dalam hal ini, DPMPTSP menggandeng Diskominfosantik untuk menyelaraskan sistem secara digital.

“Melalui kerja sama lintas OPD, kini masalah yang dulunya sulit diselesaikan, bisa langsung tuntas di posko. Bahkan, dalam gelombang pertama lalu, kami melayani rata-rata 100 pemohon per hari,” tambahnya.

Rahmalia Barlianti, Ketua Tim Pendaftaran Perizinan Sosial dan Ekonomi, menambahkan bahwa posko jilid kedua ini menyasar tenaga medis yang belum sempat dilayani pada periode sebelumnya. Dalam sehari, posko ini melayani sekitar 30–50 pemohon.

“Tujuan utama dari layanan ini adalah memastikan izin praktik tenaga kesehatan bisa segera terbit, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara legal dan optimal,” jelas Rahmalia.

Manfaat dari posko ini dirasakan langsung oleh para pemohon. Dani Firmansyah dari Klinik Sapta Mitra Cikarang mengaku terbantu karena sebelumnya data SISDMK-nya tidak terhubung dengan BOSS, namun setelah datang ke posko, SIP-nya langsung terbit.

Hal senada disampaikan Pratiwi dari Klinik Aster Medical Care. Dia mengapresiasi kehadiran posko karena membantu mengatasi kendala teknis yang sebelumnya menyulitkannya.

Pemkab Bekasi berharap, inisiatif ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup