Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK untuk LKPD Tahun Anggaran 2024
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan ini disampaikan dalam acara resmi Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung. Laporan diterima langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Dalam pernyataannya, Bupati Bekasi mengungkapkan bahwa opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang secara konsisten memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Alhamdulillah, opini WTP kembali kami raih. Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen menjaga kualitas laporan keuangan,” ujar Ade dikutip dari akun resmi bekasikab.go.id, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses audit yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. Menurutnya, LHP yang diserahkan merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan APBD serta bentuk evaluasi guna perbaikan berkelanjutan.
Meski telah meraih opini WTP, Ade menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan landasan untuk terus meningkatkan kinerja dan sistem pengawasan keuangan. Pemkab Bekasi, tambahnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara menyeluruh dan tepat waktu.
“Kami akan terus dorong perangkat daerah agar meningkatkan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan secara konsisten demi mewujudkan good governance yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan setelah mempertimbangkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi peningkatan signifikan dalam laporan keuangan Pemkab Bekasi, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Ini menjadi bukti adanya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Eydu.
Ia menambahkan, perolehan opini WTP ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus memperkuat sistem tata kelola yang berintegritas, dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat dan berkelanjutan.