Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Home Industri, 5 Pengedar Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba rumahan (home industri) yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi. Dari operasi yang berlangsung sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 itu, polisi menangkap lima orang tersangka pengedar serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kelima tersangka berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25). Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda, yakni sebuah kontrakan di Kampung Ciketing Sumur Batu (Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi), Kecamatan Mustika Jaya, sebuah apartemen di Kecamatan Tarumajaya (Kabupaten Bekasi), dan wilayah Kecamatan Cibitung (Kabupaten Bekasi).
Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan sebanyak 189,18 gram sabu, 373,5 gram bahan baku bibit sinte, 2.016,22 gram tembakau sintetis (sinte) siap edar, 1,5 butir ekstasi, 1.339 butir obat keras daftar G (eksimer, tramadol, dan Trihexynedil)
“Selain itu, polisi juga menyita lima unit timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), enam gulung lakban, 14 pack plastik klip bening, dan lima pack plastik ziplock,” ucapnya dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (22/5/2025).
Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.346.550.000. Dari pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 48 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Rangkaian Penangkapan
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali dari laporan masyarakat. Pada 11 April 2025, polisi menangkap dua tersangka, M dan K, di Kampung Ciketing, Bantar Gebang, dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
“Selanjutnya, pada 29 April, petugas meringkus tersangka lainnya di Jalan Mandor Demong, Mustika Jaya, dengan barang bukti sinte seberat 3,86 gram dan ekstasi 1,5 butir,” jelasnya.
Pada 3 Mei, penggeledahan di apartemen Tarumajaya mengungkap 373,5 gram bibit sinte dan 2.016,22 gram tembakau sintetis siap edar. Sedangkan pada 14 Mei, di Desa Wanasari, Cibitung, polisi menangkap MS dengan 1.339 butir obat keras daftar G.
Modus Operandi
Peredaran Sabu tersangka bertransaksi melalui WhatsApp, lalu bertemu pembeli di lokasi yang disepakati. Pembuatan dan Penjualan Sinte, pelaku memproduksi tembakau sintetis dari bibit sinte, lalu menjualnya lewat akun Instagram. Setelah pembelian, pembeli menerima lokasi penempelan barang.
“Obat Keras Daftar G: Modus yang digunakan yakni penyamaran sebagai konter HP atau toko biasa, lalu melakukan transaksi jual beli obat keras tanpa izin edar,” ujar Yulianto.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk pelanggaran terkait obat keras daftar G, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.