Pemerintah Sosialisasikan PP Tunas, Dorong Anak Bijak Gunakan Internet

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas bukan merupakan bentuk pelarangan, melainkan langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif komersialisasi digital, termasuk ancaman penyalahgunaan data pribadi yang kerap terjadi di media sosial.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban komersialisasi dari penggunaan media sosial. Ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan negara bagi anak-anak, khususnya yang belum memahami risiko di dunia digital,” ujar Fifi dalam kegiatan Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah melalui Komdigi menilai anak-anak di bawah usia 16 tahun umumnya belum memiliki kesiapan penuh dalam memahami pentingnya menjaga data pribadi, sehingga berisiko membagikan informasi sensitif secara sembarangan melalui platform digital.

Karena itu, PP Tunas dihadirkan sebagai panduan sekaligus perlindungan agar anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi digital yang cerdas dan mampu memanfaatkan internet secara sehat dan bertanggung jawab.

“Ini bukan melarang anak menggunakan media sosial selamanya, tetapi menunda hingga mereka cukup siap. Kami ingin anak-anak dapat memanfaatkan internet secara bijak sebagai sarana belajar dan berkembang,” kata Fifi.

Dalam forum tersebut, para siswa juga mendapatkan edukasi tambahan dari tenaga ahli mengenai dampak psikologis dan sosial dari penggunaan media sosial secara berlebihan tanpa pendampingan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang menyambut positif inisiatif pemerintah melalui Komdigi dalam menghadirkan Forum Sahabat Tunas sebagai bagian dari upaya membangun kesiapan mental dan perilaku anak dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan pembentukan karakter digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif orang tua di rumah.

“Ini merupakan upaya bersama untuk membentuk sikap dan perilaku anak-anak agar siap menghadapi perkembangan teknologi. Mereka belum tentu mampu menyaring seluruh informasi yang diterima tanpa bimbingan,” ujar Sachrudin.

Ia menambahkan, program serupa nantinya akan diterapkan secara bertahap di berbagai sekolah di Kota Tangerang, termasuk melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sachrudin juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kebijakan tersebut agar pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital bisa berjalan secara menyeluruh.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Orang tua harus ikut mendampingi dan membina anak-anak di rumah agar penggunaan gawai tetap terkontrol,” katanya.

Melalui PP Tunas dan Forum Sahabat Tunas, pemerintah melalui Komdigi berharap anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai ancaman digital sekaligus tumbuh menjadi generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan produktif. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup