Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap 200 Kasus
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi, Rabu (21/05/2025).
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 27,46 gram, ganja 46,3 gram, sinte 80,86 gram, serta dua butir ekstasi,” ujar Kasat Narkoba, Kompol Yuliyanto Timang dari pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan 200 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah memiliki kepastian hukum. Yuliyanto menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kewajiban setelah perkara memperoleh kepastian hukum. Ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus narkotika,” tegas Yuliyanto.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa pihak kepolisian serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.