983,5 Kg Pakan Burung Mengandung Biji Ganja Dimusnahkan, Pemerintah Tegas Lindungi Keamanan Hayati Nasional

Sebanyak 983,5 kilogram pakan burung impor asal Jerman dimusnahkan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, setelah terbukti mengandung biji ganja (hemp seed). Pemusnahan ini dilakukan sebagai respons atas temuan yang mengindikasikan potensi penyalahgunaan narkotika melalui jalur impor. Aksi tegas ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai Tanjung Priok, serta BNN Provinsi DKI Jakarta.

Dua kontainer berisi pakan hewan peliharaan menjadi fokus penyidikan. Kontainer pertama tiba pada Desember 2024 dengan total muatan 6,4 ton, termasuk 3,6 ton pakan burung dari 20 merek. Kontainer kedua menyusul pada Januari 2025, membawa 5,8 ton pakan burung dari 22 merek berbeda.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titik Soeharto, yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut menekankan pentingnya tindakan ini sebagai bentuk nyata pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah penyelundupan zat terlarang yang berbahaya jika tidak segera ditindak,” tegasnya saat pemusnahan di Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Senin (19/5/2025).

Ia juga mendorong peningkatan sistem pengawasan karantina melalui teknologi dan penguatan sumber daya manusia agar kasus serupa dapat diantisipasi sejak awal.

Titik menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat, mulai dari Badan Karantina, Bea Cukai, BNN, hingga aparat keamanan yang turut menyukseskan operasi ini.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari potensi masuknya bahan berbahaya.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Sahat mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BNN menemukan biji ganja di dalam empat jenis produk pakan burung, dengan total mencapai 4.282 sachet atau setara 346 karton (968 kg). Setelah dilakukan tiga kali gelar perkara bersama lintas instansi, diputuskan bahwa sebanyak 5.832 sachet atau 408 karton (983,5 kg) dimusnahkan.

Tak hanya itu, pihak karantina juga menemukan 1.550 sachet produk Bird Charcoal 10 gram yang tidak tercantum dalam Phytosanitary Certificate dari negara asal. Barang ini juga turut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan impor.

Dalam laporannya, Sahat menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, Tim Pengawasan dan Penindakan Karantina Jakarta telah melaksanakan lebih dari 16 kali pemusnahan terhadap komoditas impor yang melanggar aturan, termasuk karena adanya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), dokumen tidak lengkap, ketidaksesuaian fisik, maupun bahan berbahaya seperti biji ganja.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv dan Alien Mus, Kepala BNN Martinus Hukom, perwakilan Kemenko Polhukam Brigjen TNI M. Sujono, Kombes Budi Hermawan, Kepala BNNP DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat dari BAIS, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap potensi ancaman narkotika dalam bentuk apapun, sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap barang-barang impor, khususnya yang terkait dengan pangan dan pakan hewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup