Pemkab Bekasi Buka Posko SIP untuk Permudah Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka layanan Posko Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) guna membantu tenaga kesehatan dan medis yang menghadapi kesulitan dalam proses pengajuan izin. Layanan ini berlangsung pada 19–23 Mei 2025 di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Posko ini merupakan tindak lanjut dari antusiasme tinggi tenaga kesehatan terhadap layanan serupa yang digelar sebelumnya pada Maret lalu. Inisiatif ini juga merupakan respons atas arahan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja yang mendorong kemudahan akses perizinan di sektor kesehatan.
Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa pembukaan posko dimaksudkan untuk memberikan kemudahan sekaligus edukasi kepada tenaga kesehatan, khususnya menyikapi kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan.
“Masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami secara menyeluruh perubahan regulasi, khususnya terkait persyaratan administrasi dan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin,” ungkap Sarwoko dari keterangannya pada Sabtu (17/5/2025).
Sebagai solusi sementara, pihaknya menyarankan penggunaan Surat Tanda Registrasi (STR) lama yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi jumlah SKP. Ketentuan ini tetap harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Pada pelaksanaan posko kali ini, Pemkab Bekasi mengerahkan tim verifikator lintas instansi, termasuk DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan tim pengembang sistem dari Diskominfosantik. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin praktik.
“Melalui posko ini, tenaga kesehatan bisa langsung mengonsultasikan kendala kepada pihak yang berwenang. Ini membuat proses administrasi lebih cepat dan efisien,” kata Sarwoko.
Ia menambahkan bahwa pada posko sebelumnya, jumlah pemohon mencapai hingga 100 orang per hari. Dengan sistem layanan terpadu, proses penerbitan SIP bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.
Selain pelayanan teknis, Sarwoko menegaskan bahwa posko juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi tenaga kesehatan, terutama dalam memahami dan menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.