Kemenhut Tetapkan 4 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka diduga memiliki bagian tubuh kasuari dan cenderawasih serta ratusan telur labi-labi moncong babi.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial R, MN, M, dan A. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penindakan di sejumlah lokasi di Kabupaten Mimika pada 11-17 September 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik E. Tumbel mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” kata Fredrik dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, penyidik menemukan bagian tubuh kasuari (Casuarius casuarius) dan cenderawasih (Paradisaeidae). Selain itu, turut diamankan ratusan telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta).

Kemenhut menduga keberadaan telur-telur tersebut berkaitan dengan modus perdagangan satwa dilindungi. Penyidik menemukan adanya pola pengiriman satwa dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan setelah sampai di lokasi tujuan.

“Khusus temuan 543 telur labi-labi, hasil pemeriksaan mengungkap pola pengiriman dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan,” ujarnya.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap asal-usul telur, lokasi tujuan pengiriman, jaringan peredaran, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalami Modus Pengiriman Telur

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perubahan modus perdagangan satwa liar menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa harus mampu mengikuti pola yang terus berkembang. Hal tersebut termasuk praktik pengiriman satwa dalam bentuk telur sebelum ditetaskan di lokasi tujuan.

“Modus perdagangan dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan menjadi perhatian kami. Perubahan seperti ini harus dibaca lebih cepat dan direspons dengan penegakan hukum yang semakin adaptif,” kata Januanto.

Kemenhut memastikan pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar akan terus diperkuat, termasuk dengan menyesuaikan langkah penindakan terhadap modus baru yang ditemukan di lapangan.

Selain penegakan hukum, Kemenhut juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan kekayaan hayati Papua.

Masyarakat diharapkan aktif menyampaikan informasi maupun melaporkan dugaan perdagangan ilegal satwa liar kepada aparat berwenang.

“Partisipasi masyarakat melalui informasi dan pelaporan menjadi bagian penting untuk menjaga kekayaan hayati Papua,” ujar Januanto. (AD)

Foto; Dok. Kemenhut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup