Pemerintah Temukan 25 Beras Fortifikasi Tak Penuhi Syarat, Produk Ditarik

Pemerintah menemukan 25 produk beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 merek. Produk-produk tersebut diduga memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Temuan itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pemerintah memerintahkan penarikan produk yang bermasalah dari peredaran. Tindak lanjut terhadap izin edar dan dugaan pelanggaran juga disiapkan.

25 Produk Masuk Daftar Pemeriksaan
Berdasarkan daftar produk yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai paparan pemerintah, 25 beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan mencakup sejumlah merek.

Berikut daftar nama produk yang diberitakan terkait temuan tersebut:

  • Idola Fortifikasi
  • Idola High Quality Whole Grain Rice
  • Idola Long Grain Rice
  • Ikan Mas Cupang
  • AAA Wijaya Kusuma
  • Cantik Manis
  • Penari Bangkok
  • Topi Koki Short Grain
  • Topi Koki Setra Royale
  • Topi Koki Long Grain Crystal
  • HOK-1 Gohan
  • Maknyuss Pulen Gizi
  • Anak Raja Fortifikasi
  • Anak Raja Nusantara
  • Top Anak Raja
  • PMS Induk Ayam
  • Sumo
  • Rasvit
  • FS Nutri Rice
  • Pelikan
  • Rice Rojolele
  • Super Kepala Beras Premium 111
  • 111 Golden Number
  • Putri Koki
  • Wellfarm Beras Diabet

Catatan: Daftar nama di atas merupakan identifikasi produk berdasarkan pemberitaan mengenai paparan pemerintah. Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, 25 produk juga ditampilkan menggunakan inisial, seperti WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, dan lainnya.

Perbedaan penulisan inisial pada sejumlah pemberitaan perlu diperhatikan. Status produk yang disebut dalam temuan pemerintah juga perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diuji di Empat Laboratorium

Pemerintah melakukan pemeriksaan sampel beras fortifikasi melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian tersebut menjadi dasar pemerintah menyatakan 25 produk tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Sementara itu, dua dari total 27 merek yang diperiksa dinyatakan memenuhi ketentuan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan zat gizi pada beras fortifikasi sesuai dengan klaim yang tercantum dalam kemasan.

Apa Itu Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan nilai gizinya.

Produk ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan tambahan. Kelompok sasaran yang disebut pemerintah antara lain masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Karena itu, kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan produk beras fortifikasi.

Harga Disebut Capai Rp57 Ribu per Kilogram
Selain kandungan gizi, pemerintah turut menyoroti perbedaan harga sejumlah beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Menurut Bapanas, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram. Sementara itu, harga yang disebut pemerintah berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk mencapai Rp89 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dan masih dalam tahap pendalaman.

Produk Ditarik dari Peredaran
Bapanas menyatakan seluruh 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi beras fortifikasinya.

Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut telah menarik stok dari peredaran. Sementara itu, produk lainnya masih dalam proses penarikan.

Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut.
Dalam proses pengawasan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi turut dilibatkan untuk membantu penarikan produk.

Satgas Pangan Polri Proses Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran terhadap 25 produk beras fortifikasi tersebut turut diproses Satgas Pangan Polri.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pembuktian dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian secara ilmiah.

Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti pencabutan izin edar serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Dengan demikian, status dugaan pelanggaran terhadap produsen tetap perlu dibedakan dari hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup