OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Milik PT Asuransi Jiwa Prolife, Diduga Rugikan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar milik PT Asuransi Jiwa Prolife, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian besar bagi para nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang memiliki nilai ekonomis.

“Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis,” ujar Friderica, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Asuransi Jiwa Prolife diduga menggunakan dana milik nasabah untuk kepentingan pribadi. Selain itu, perusahaan juga diduga mengabaikan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020–2023 serta tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayarkan ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.

Friderica menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius OJK karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.

“Kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi dan pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam proses penegakan hukum, OJK bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan penyitaan dan pengamanan aset milik perusahaan.

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sebanyak 485 barang bukti. Nilai keseluruhan aset yang berhasil disita mencapai Rp113,97 miliar, terdiri atas uang tunai dan sejumlah aset properti milik pihak terkait.

“Aset itu berupa uang tunai dan juga beberapa aset properti yang disita dari pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan dengan baik dan tentu atas sinergi serta kolaborasi dengan kementerian dan lembaga,” kata Friderica.

OJK menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup