Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pake Rompi Tahanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ia tampak mengenakan kaus hitam dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Saat sejumlah wartawan memanggil namanya untuk meminta tanggapan, Dadan memilih diam dan terus berjalan tanpa memberikan pernyataan.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan saat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan.
Penahanan ketiganya dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan masing-masing di lingkungan Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor pusat BGN yang berada di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Sejak awal kegiatan penggeledahan, area kantor dijaga ketat oleh petugas keamanan, personel TNI, dan kepolisian.
Aktivitas di lingkungan kantor berlangsung terbatas. Sejumlah pegawai yang keluar masuk gedung enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Salah seorang petugas keamanan di lokasi menyebut sebagian pimpinan BGN tidak berada di kantor saat penggeledahan berlangsung. Mereka disebut sedang menghadiri kegiatan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menghadirkan motivator internasional Tony Robbins sebagai narasumber.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang menjerat ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. (AD)
Foto : Dok. Antara







