Kabar Baik untuk UMKM, Tarif Pajak 0,5 Persen Kini Berlaku Permanen
Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku secara permanen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan perpajakan sebelumnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Selama ini, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya diperpanjang secara berkala sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Kalau sebelumnya ada batas waktu dan harus diperpanjang, sekarang tidak lagi. Fasilitas ini berlaku tanpa pembatasan waktu sehingga memberikan kepastian bagi UMKM untuk menjalankan usahanya,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Maman menegaskan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak UMKM. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan, sedangkan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif final sebesar 0,5 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar UMKM memperoleh iklim usaha yang lebih pasti dan tidak terus dibayangi perubahan regulasi yang bersifat sementara.
Meski demikian, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian untuk memastikan insentif benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang berhak. Evaluasi yang dilakukan pemerintah menemukan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh sejumlah perusahaan yang memecah badan usaha menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif khusus UMKM.
Karena itu, melalui aturan baru ini fasilitas PPh final 0,5 persen diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi secara otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Setelah masa transisi berakhir, kelompok badan usaha tersebut akan dikenakan skema pajak berdasarkan laba bersih sesuai ketentuan umum perpajakan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak hingga 50 persen dari tarif normal PPh badan sebesar 22 persen bagi PT dan CV yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Selain mempermanenkan tarif PPh final UMKM, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk menutup berbagai celah penghindaran pajak, termasuk praktik pemecahan usaha menjadi beberapa badan hukum yang lebih kecil guna memperoleh fasilitas perpajakan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga menegaskan sejumlah profesi tertentu tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Kelompok yang terdampak antara lain pekerja bebas, tenaga ahli, serta pelaku usaha jasa tertentu di sektor kreatif dan hiburan yang selanjutnya akan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat memberikan kepastian usaha bagi UMKM sekaligus menjaga keadilan sistem perpajakan agar insentif negara benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran utama program tersebut. (AD)
Foto : Ilustrasi/AI








