Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Polda Metro Jaya Buka Jalur Pengaduan Online dan Offline

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang diduga dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan posko tersebut dibentuk untuk mengakomodasi para korban yang hingga saat ini belum sempat melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Menurut Budi, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna membuat laporan resmi.

“Korban yang akan melapor diharapkan membawa identitas diri serta dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi maupun kerugian yang dialami,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Selain membuka layanan pengaduan secara langsung, Polda Metro Jaya juga menyediakan kanal pelaporan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813-1400-141 guna mempermudah akses masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.

Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Polisi berharap seluruh korban dapat terdata sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih optimal.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun perkembangan lain yang berkaitan dengan aliran dana yang dihimpun perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah tersebut. (AD)


Foto : Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup