OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Industri Pasar Modal Diperkuat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah memperkuat fondasi industri pasar modal nasional di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan, percepatan digitalisasi, serta bertambahnya eksposur risiko di sektor jasa keuangan.

Dua regulasi tersebut masing-masing adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang menjalankan fungsi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penerbitan dua aturan ini bertujuan meningkatkan ketahanan industri melalui penguatan tata kelola, kapasitas permodalan, hingga profesionalisme para pelaku pasar modal.

“POJK ini diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal seiring perkembangan teknologi, digitalisasi, serta meningkatnya interkoneksi dan risiko di sektor jasa keuangan,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur ulang klasifikasi Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan kekuatan modal melalui skema Pengelompokan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (PEKU) yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 diperuntukkan bagi perusahaan dengan aktivitas terbatas pada pemasaran efek. Sementara PEKU 2 diberikan untuk perusahaan yang menjalankan fungsi terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK juga menaikkan persyaratan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan efek, yakni:

  • PEKU 1: modal disetor minimum Rp1 miliar, MKBD minimal Rp500 juta
  • PEKU 2: modal disetor minimum Rp55 miliar, MKBD minimal Rp50 miliar
  • PEKU 3: modal disetor minimum Rp110 miliar, MKBD minimal Rp100 miliar

Selain itu, perusahaan efek diwajibkan menjaga ekuitas tetap positif serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan kapasitas riset sesuai skala usahanya.

“Melalui pengaturan ini, kami berharap perusahaan efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Agus.

Sementara melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK juga memperkuat industri pengelolaan investasi dengan membagi Manajer Investasi ke dalam dua kategori berdasarkan Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 ditujukan bagi manajer investasi dengan ruang lingkup produk terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai regulasi yang berlaku.

OJK juga menaikkan persyaratan modal minimum bagi manajer investasi sebagai berikut:

  • MIKU 1: modal disetor minimum Rp25 miliar, MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan
  • MIKU 2: modal disetor minimum Rp50 miliar, MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan

Tak hanya itu, manajer investasi juga diwajibkan memenuhi ambang minimum dana kelolaan, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2, dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Regulasi baru tersebut juga mencakup pengetatan persyaratan perizinan, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Dengan penerbitan dua aturan anyar ini, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, profesional, serta memiliki daya saing yang lebih kuat di tingkat global.

“Harapannya, kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia semakin meningkat dan pasar keuangan nasional semakin dalam serta tangguh,” tutup Agus. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup