263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Langkah Bersih-bersih Narkoba Diperketat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 263 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rumah tahanan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada celah sedikit pun untuk narkoba. Jika ditemukan, pasti kami tindak tegas,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Ratusan napi tersebut berasal dari enam provinsi, yakni Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta DKI Jakarta 45 orang.
Seluruhnya telah tiba dan diterima petugas di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB.
Mashudi menjelaskan, proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Para warga binaan selanjutnya akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum.
Ia menegaskan kebijakan zero narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas terus digaungkan oleh Menteri Agus Andrianto. Sanksi berat akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melanggar.
Langkah pemindahan napi berisiko tinggi ini bukan kebijakan baru. Sejak 2020 hingga awal 2026, Ditjenpas telah memindahkan total 2.554 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan.
Menurut Mashudi, kebijakan tersebut merupakan kombinasi langkah represif, rehabilitatif, dan preventif guna menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini tidak hanya sebagai tindakan tegas, tetapi juga bagian dari pembinaan agar perilaku warga binaan dapat berubah menjadi lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, para napi akan menjalani evaluasi setelah enam bulan. Jika menunjukkan perubahan perilaku positif, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Bahkan, kata Mashudi, sejumlah warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk kini telah berhasil turun tingkat hingga ke lapas dengan sistem pembinaan minimum di Nusakambangan.
Pemindahan ini melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dari berbagai wilayah. (AD)
Foto : Dok. Ditjen Pemasyarakatan








