MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi Sipil: Harus Mundur atau Pensiun dari Dinas Kepolisian
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian. Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, MK menghapus frasa tersebut dari penjelasan undang-undang karena dinilai menimbulkan anomali hukum dan ketidakpastian dalam penerapan aturan.
Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Dalam perkara tersebut, para pemohon menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya. Mereka mencontohkan sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Rumusan tersebut adalah norma yang expressis verbis (jelas secara tegas) dan tidak memerlukan tafsir lain,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan tidak boleh menambahkan norma baru. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menciptakan norma baru yang tidak menjelaskan isi pasal, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian, sekaligus berpotensi menghambat karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib melepaskan status keanggotaannya lebih dulu demi menjaga kepastian hukum dan profesionalitas aparatur negara.
Foto : Antara






