KSPSI Umumkan 285 Buruh PT Multistrada Bekasi Kembali Bekerja, PHK Massal Resmi Dicabut
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengumumkan pencabutan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pekerja PT Multistrada Arah Sarana di Kabupaten Bekasi. Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan bersama antara pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
“Hari ini sudah mendapatkan titik terang, 285 buruh yang di-PHK sepihak oleh perusahaan akan dipekerjakan kembali,” kata Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea di Cikarang, dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).
Menurut Andi Gani, manajemen PT Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia) telah menyetujui untuk mencabut surat PHK pada Jumat (7/11). Sebanyak 285 pekerja yang sebelumnya terkena PHK akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/11).
Di hari pertama para buruh kembali bekerja, manajemen perusahaan bersama perwakilan serikat pekerja dijadwalkan menggelar perundingan bipartit. Agenda tersebut akan membahas langkah efisiensi dengan mengacu pada perjanjian kerja bersama (PKB).
Andi Gani juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran DPR RI yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke PT Multistrada pada Senin (3/11) kemarin.
“Kedatangan wakil rakyat membuktikan kehadiran negara untuk membela perjuangan buruh yang diperlakukan tidak adil serta menunjukkan keberpihakan kuat terhadap nasib pekerja Indonesia,” ujar Andi Gani.
Selain DPR RI, KSPSI juga mengapresiasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang bertindak cepat dan proaktif menangani kasus PHK sepihak tersebut. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor dan Dirjen PHI Indah Anggoro Putri, yang telah memfasilitasi proses perundingan hingga tercapai kesepakatan.
Foto : Antara








