Amran Bongkar Dugaan Beras SPHP Dioplos, Sentil Pihak yang Tak Percaya Mafia Pangan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik mafia pangan masih terjadi di Indonesia. Hal itu menyusul temuan dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.

Amran bahkan melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang selama ini meragukan keberadaan mafia pangan. Dia meminta mereka melihat langsung temuan dugaan penyimpangan beras SPHP di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta.

“Sampaikan kepada yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” kata Amran, dikutip Jumat (30/10/2026).

Menurut Amran, temuan tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan distribusi pangan bersubsidi masih menjadi persoalan serius. Saat ini, kasus tersebut tengah ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang mempermainkan komoditas pangan dan merugikan masyarakat.

Meski demikian, Amran mengaku tetap menghargai kritik terhadap pemerintah. Namun, dia meminta kritik disampaikan secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan fakta.

“Kalau yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” tegasnya.

Amran menjelaskan pangan merupakan komoditas strategis yang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan politik nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.

Dugaan Penyelewengan Beras SPHP Capai 600 Ton

Sebelumnya, Amran menyoroti dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/10/2026).

Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan beras program pemerintah yang kemasannya dibuka, kemudian dipindahkan ke karung lain untuk dipasarkan sebagai beras premium. Ada pula dugaan praktik pencampuran beras dengan kualitas berbeda demi memperoleh keuntungan lebih besar.

Amran menyebut temuan awal yang dilaporkan mencapai sekitar 600 ton. Namun, angka tersebut masih harus didalami untuk memastikan jumlah sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa di lokasi lain.

Dia mengungkapkan modus yang diduga dilakukan pelaku, yakni membeli beras SPHP melalui Bulog, membuka kemasan aslinya, lalu memindahkan beras ke karung baru sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” ujarnya.

Amran mengingatkan beras SPHP merupakan program intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Dia menyebut harga penjualan beras SPHP kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara harga penjualan kepada perusahaan yang disampaikannya sebesar Rp11.500 per kilogram.

Karena itu, penyalahgunaan beras SPHP dinilai bukan sekadar persoalan tata niaga, melainkan juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat program pemerintah.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” pungkasnya. (AD)

Foto: Dok. Kementan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup