Presiden Prabowo Perintahkan Polisi hingga Kejagung Usut Dugaan Korporasi di Balik Karhutla
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengusutan menyeluruh terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan unsur kesengajaan, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi. Prabowo menilai praktik pembakaran yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dia menyoroti temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya campur tangan manusia dalam sejumlah peristiwa karhutla.
Menurut Prabowo, dugaan pembakaran secara sengaja perlu ditindak tegas karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama akibat pencemaran udara dan asap yang ditimbulkan.
“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.
Polisi hingga Kejagung Diperintahkan Mengusut
Prabowo meminta aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga negara memperdalam penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan.
Dia menginstruksikan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan untuk menangani persoalan tersebut dengan dukungan TNI serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Pemerintah, kata Prabowo, tidak ingin penanganan karhutla berhenti pada pemadaman api. Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab juga harus ditelusuri agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” tuturnya.
Perusahaan Pelanggar Terancam Kehilangan Izin
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memperlakukan karhutla sebagai kejadian rutin yang dapat diabaikan. Dia menyatakan perusahaan yang terbukti melanggar hukum dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Prabowo Singgung Perusahaan Asing
Dalam arahannya, Prabowo juga menyinggung perusahaan asing yang diduga terlibat dalam persoalan karhutla. Dia menyatakan pemerintah akan mengungkap perusahaan-perusahaan yang terbukti memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penegasan pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Pemerintah kini mendorong koordinasi lintas lembaga untuk mendalami dugaan pembakaran secara sengaja, mengungkap pihak yang terlibat, serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. (AD)
Foto: Istimewa







