OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Dana Rp674 Miliar Berhasil Diamankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening yang diduga terkait tindak penipuan keuangan telah berhasil diblokir melalui koordinasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Jumlah tersebut merupakan tindak lanjut atas 608.168 rekening yang dilaporkan para korban sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nilai dana yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Friderica, masih banyak masyarakat yang memilih tidak melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap dirinya tidak pantas menjadi korban. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada sebagian orang yang bekerja di sektor jasa keuangan.

Ia menegaskan, semakin cepat laporan diterima dan rekening diblokir, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

“Ketika dana sudah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil,” ujarnya.

Friderica menjelaskan pelaku penipuan umumnya memanfaatkan berbagai modus, seperti penggunaan money mule, rekening pinjaman (nominee), berbagai saluran pembayaran, merchant, sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Karena itu, OJK menilai penerapan pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) harus terus diperkuat melalui penerapan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” ujar Friderica.

OJK juga mendorong percepatan pertukaran informasi, peningkatan kualitas intelijen keuangan, percepatan pemblokiran rekening dan aset, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Gita Sabharwal mengatakan berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime, kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023 diperkirakan mencapai sekitar 37 miliar dolar Amerika Serikat.

“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.

Menurutnya, penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” tuturnya. (AD)

Foto: Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup